Sampai dengan:
Jasa desain arsitek kami meliputi Desain Bangunan Publik, Desain Rumah tinggal, Rumah Mewah, Desain Perumahan, Desain Ruko dll.
Jasa interior desain kami termasuk Bangunan Komersial, Retail, Perkantoran, Hotel, Cafe, Restaurant, Rumah Tinggal, Rumah Mewah, Apartement, dll.
Jasa Konstruksi Bangunan Kami meliputi Renovasi, Pembangunan Rumah, Villa, Ruko, dll.
Jasa Custom Furniture & interior Kami meliputi Rumah, Hotel, Café, Apartement, dll.
Klien memberikan data – data yang diperlukan berupa :
Pada tahap ini klien dapat meminta tim DANIYA ARCHITECT untuk melakukan survey langsung ke lokasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, setelah tahap ini disepakati, selanjutnya adalah tahap kontrak dan dilanjutkan dengan tahap pembayaran.
Klien melakukan Pembayaran Tahap I sebesar 30% dari total biaya desain untuk Pembuatan Denah / Floor Plan menggunakan software AutoCad. Denah adalah sebuah konsep yang paling penting dalam suatu desain bangunan karena denah inilah yang akan dijadikan acuan utama untuk membuat 3D dan Gambar Teknis. Khusus pada tahap ini, Revisi denah dipersilahkan dan tidak dibatasi. Setelah konsep denah disetujui, selanjutnya adalah pembuatan 3D Model (masuk ke tahap 2).
Klien melakukan Pembayaran Tahap II sebesar 50% dari total biaya desain untuk Pembuatan 3D Visual Render Eksterior / Interior, 3D Visual ini sangatlah penting dalam perencanaan. Dengan teknologi 3D, Klien yang awam mengenai teknis bangunan pun akan memiliki pemahaman lebih baik terhadap bentuk serta style bangunan baik Exterior maupun Interior, sehingga dapat menghindarkan salah paham antara Klien, Arsitek, maupun Kontraktor. Pada tahap ini, jika belum cocok dengan bentuk bangunan, Klien hanya dapat melakukan revisi tampilan dan dibatasi sesuai dengan kesepakatan, Setelah 3D Visual disetujui, selanjutnya adalah pembuatan Gambar Teknis DED dan data lainya sesuai kesepakatan (masuk ke tahap 3).
Klien melakukan Pembayaran Tahap III / Pelunasan sebesar 20% dari total biaya desain untuk pembuatan Gambar Teknis DED (Detailed Engineering Design), Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya), data-data tersebut sangat diperlukan oleh Klien dan tim pelaksana / kontraktor / pemborong sebagai acuan dalam proses pembangunan.
Penyerahan File final yang akan diberikan adalah :
Pada tahap ini tidak diperkenankan lagi revisi. Jika semua file sesuai penawaran sudah diterima oleh Klien maka tahap Desain dinyatakan telah selesai dan Klien siap melakukan tender atau menggunakan jasa kontraktor sesuai pilihan.